Sampah telah menjadi masalah klasik
bagi setiap negara karena berkaitan dengan kondisi lingkungan negara itu
sendiri. Tidak heran bila banyak negara yang mulai mengalakkan program re-use
dan re-cycle atas sampah - sampah yang ada. Di Indonesia sendiri, masalah
sampah juga merupakan masalah yang tidak mudah diselesaikan. Walaupun
pemerintah telah menggalakkan program bank sampah untuk mengurangi jumlah
sampah yang ada, namun masalah lingkungan dan sampah di Indonesia masih tetap
ada.
Berikut
ini adalah Pasal yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Indonesia :
PASAL 1
Dalam
Undang-undang ini dimaksud dengan :
1. Sampah
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk
padat.
2. Sampah
spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya
memerlukan pengelolaan khusus.
3. Sumber
sampah adalah asal timbunan sampah.
4. Penghasil
sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan
timbunan sampah.
5. Pengelolaan
sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6. Tempat
penanpungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran
ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7. Tempat
pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemprosesan akhir
sampah.
8. Tempat
pemprosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke
media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Kompensasi
adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemprosesan akhir sampah.
PASAL
2
1) Sampah
yang dikelola berdasarkan Undang-undang ini terdiri atas:
a. Sampah
rumah tangga
b. Sampah
sejenis sampah rumah tangga
c. Sampah
spesifik
2) Sampah
rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berasal dari kegiatan
sehari hari dalam rumah tangga, tidak termaksud tinja dan sampah spesifik.
3) Sampah
sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal
dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
4) Sampah
spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
Sampah
yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
a.
Sampah yang mengandung limbah bahan
berbahaya dan beracun
b.
Sampah yang timbul akibat bencana
c.
Puing bongkaran bangunan
d.
Sampah yang secara teknologi belum dapat
diolah
e.
Sampah yang tibul secara tidak periodik
Ketentuan lebih lanjut mengenai
jenis sampah spesifik diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang lingkungan hidup.
........................
Demikian Semoga Bermanfaat .......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist