Tampilkan postingan dengan label Rider Adventure. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rider Adventure. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juni 2012

Bendera Adventure



Keterangan gambar :

·         Rotari girr : telah kita ketahui bahwa fungsi utama girr (gear) motor secara tidak langsung untuk mempengaruhi laju akselerasi kecepatan motor maupun sebagai penumpuan perputaran ban motor, kaitannya dengan lambang AMCP ialah keinginan dan niat merupakan kunci dari jiwa adventure. Diharapkan para member AMCP harus memiliki niat dan keinginan untuk bergabung bersama Organisasi ini.

·         Icon Adventure : Penunjuk arah merupakan icon petualangan. Icon ini dibuat untuk agenda AMCP, dimana Touring akan dilaksanakan. Agenda tersebut diantaranya Agenda besar meliputi  Touring luar provinsi di luar palembang Dan Agenda kecil meliputi Silahturahmi dengan komunitas motor yang ada di palembang dan sekitarnya.

·         Bentangan sayap : Menyebarkan tali persaudaraan bersama member AMCP khususnya dan kepada Biker nusantara pada Umumnya.

·         Tanggal berdiri. AMCP terbentuk dari kumpulan mahasiswa Pertanian, Pada awalnya nama klub ini adalah AAMCP (Agriculture Adventure Motor Community Palembang) Yang berdiri pada tanggal 1 bulan januari tahun 2011. Dan mengalami perubahan menjadi AMC-P (Adventure Motor Community) Palembang. Dan dibawa sampai sekarang.

·         Provinsi : Sekretariat AMCP berada di Palembang, Sumatera Selatan Cp : 081271718322

Senin, 21 Mei 2012

Raider AMC-P


AMC-P (Adventure Motor Community Palembang). merupakan wadah bagi para pecinta motor di kota PALEMBANG. Awal mula berdirinya AMC-P, dimulai dari perkumpulan mahasiswa pertanian yang berasal dari teman teman nongkrong disela-sela waktu luang kuliah. Ada juga yang berasal dari teman satu kontrakan.


    Nama AMC-P di ambil dari nama sebelumnya yaitu AAMC-P (Agriculture Adventure Motor Community Palembang), yang artinya Petualangan Pertanian Komunitas Motor Palembang. Kami berasal dari beberapa daerah, diantaranya : Palembang, Lampung, Belitang, Lahat, Prabumulih, Muaraenim, Sembawa, Betung, Sekayu dan Sungai lilin. Pada Awalnya jumlah anggota AAMC-P adalah 15 member. Semenjak nama tersebut di ubah menjadi AMC-P jumlah anggotanya berjumlah 5 member. Dan kelima anggota member ini kami sebut 5 pilar ADVENTURE. 

      Demikianlah sejarah singkat kami AMC-P, semuga bermanfaat bagi para pembaca. Saat ini kami masih menerima member baru AMC-P. Bagi yang bener-bener berniat dan hobby motor serta berpetualangan demi menyebarkan persaudaraan dan bendera AMC-P

Minggu, 03 April 2011

VISI DAN MISI


 AMCP
(ADVENTURE MOTOR COMMUNITY PALEMBANG)

A.   VISI
Menjunjung tinggi nilai solidaritas antar anggota, serta dapat menjadi mitra dari pihak kepolisian dalam mengedepankan Safety ridding.

B.   MISI
1.      Menjadikan wadah untuk berkumpulnya para pengguna kendaraan bermotor khususnya anggota AMCP
2.      Melakukan kopdar dan perjalanan (touring)
3.      Berperan serta dalam mensosialisasikan safety ridding kepada masyarakat
4.      Menjalin hubungan silaturahmi antar club dan komunitas motor dalam hal berbagi pengalaman
5.      Ikut berperan serta dalam kegiatan-kegiatan bakti sosial dimasyarakat

C.  SEMBOYAN
Our live is adventure

D.  SISTEM KEPENGURUSAN CLUB
Kepengurusan Club ditentukan oleh musyawarah dari seluruh anggota Community yang dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
Adapun struktur kepengurusan  Adventure Motor Comunity Palembang :
1.  Penasehat / Pembina
2.  Ketua
3.  Wakil ketua
4.  Sekretaris
5.  Bendahara
6.  Anggota

E.  SISTEM PEREKRUTAN ANGGOTA
Seseorang yang ingin bergabung di Adventure Motor Comunity Palembang (AMCP) harus mengetahui visi dan misi Community serta peraturan-peraturannya. Jika setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan dan bersedia mematuhinya, seseorang tersebut bisa masuk ke dalam keanggotaan Adventure Motor Comunity Palembang (AMCP) dan harus menunjukkan eksistensinya terhadap Community.

F. PERATURAN CLUB
1.      Adventure Motor Comunity Palembang (AMCP) merupakan Community yang berdasarkan suka rela, saling menghargai dan menghormati.
2.      Segala kegiatan Community menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dan pengurus Community, bukan semata-mata hanya kewajiban pengurus Community.
3.      Selalu menjaga silahturahmi dan kekompakan antar anggota.
4.      Jika ada provokator yang ingin memecah belah Community maka provokator tersebut akan dikeluarkan dari Community tanpa pertimbangan apapun.
5.      Anggota wajib menjaga nama Community.
6.      Anggota wajib menjaga hubungan baik dengan Community lain.
7.      Penarikan kas dengan cara kesadaran anggota pribadi, dan secara sukarela.
8.      Jika seorang anggota tidak mematuhi peraturan yang ada maka dia akan di beri peringatan. Dan jika masih melanggar peraturan setelah di beri peringatan maka anggota tersebut dapat di keluarkan.
9.      Semua anggota AMCP di larang membawa minuman keras dan senjata tajam.
10.  Dilarang mengikuti Balapan Liar
11.  Mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
12.  Di haruskan mengisi absen setiap kali berkumpul.
13.  Di wajibkan membayar iuran.

G. SISTEM KEUANGAN CLUB
Sumber Dana:
1.      Keuangan Club berasal dari uang iuran anggota sebesar Rp.5.000,- yang di kumpulkan setiap 2x dalam setiap bulannya.
2.      Donasi dari donatur Club.
3.      Sumbangan setiap anggota yang di perlukan jika mengadakan kegiatan Club. Kegunaan dari uang kas adalah untuk kegiatan-kegiatan operasional Club, seperti ATK, peralatan untuk Touring dll.

H. PENUTUP
Agriculture Adventure Motor Comunity adalah Community Motor yang berasaskan sukarela, di dalamnya tidak ada unsur paksaan baik itu untuk pengurus maupun anggota. Adventure Motor Comunity Palembang (AMCP) hanya sebagai wadah untuk menyalurkan hobi otomotif dan jiwa kreatifitas para anggotanya serta mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.

STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Penasehat/Pembina : EKO HERI PURWANTO
2. Ketua                      : CHANDRA MARUTHA
3. Wakil ketua             : HABIBULLAH
4. Sekretaris                : FILDRI SIMARNA
5. Bendahara               : ARI ENDHRAWAN
6. Anggota :                : 15 Orang

Minggu, 20 Maret 2011

PASAL-PASAL


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA AMCP


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
PENGURUS HARIAN

1.      Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.      Pengurus Harian berkedudukan di secretariat Organisasi .
3.      Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
4.      Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5.      Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam rapat harian.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Melaksanakan keputusan.
2.    Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota AMCP.
3.    Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
4.    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada.
5.    Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
1.    Penasehat
2.    Ketua Umum
3.    Ketua Harian
4.    Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Divisi – divisi
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.

PASAL 2
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN

1.  Penasehat
ü Mengawasi, mengarahkan dan membina ketua dan anggota lainnya jika melakukan kesalahan yang menyangkut AMCP.

2.  Ketua Umum
1.    Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2.    Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3.    Ketua Umum diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Mengepalai Pengurus Harian.
2.    Mengkoordinir Pengurus Harian.
3.    Mewakili organisasi dalam kerja–kerja eksternal.
4.    Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan.
5.    Melaksanakan program organisasi.

3.  Ketua Harian
1.    Ketua Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2.    Ketua Harian berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3.    Ketua Harian diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
ü Mewakili/menggantikan kedudukan Ketua Umum apabila yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya/berhalangan.

4.  Sekretaris
1.    Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh rapat pleno reguler.
2.    Sekretaris berkedudukan di Sekretariat.
3.    Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi  dengan dibantu oleh ketua 1 dan ketua 2.
2.    Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3.    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
4.    Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.

5.  Bendahara
ü Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
          Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Mengumpulkan iuran per minggu.
2.    Mengarsipkan pengeluaran dan pemasukan biaya.
3.    Melaporkan hasil keuangan.  

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 4
SYARAT ANGGOTA

Syarat – syarat anggota AMCP adalah :
1.    Kelompok / Club Otomotif Roda Dua yang berdomisili di Palembang dan sekitarnya.
2.    Memiliki SIM C yang masih aktif berikut surat kendaraannya (STNK).
3.    Menyepakati AD/ART.
4.    Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program AMCP.
5.    Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh region tempat anggota baru mendaftar diisi secara lengkap dan jelas. Pas photo ukuran 3x4 (2 lembar) untuk ditempel pada formulir pendaftaran dan di buku arsip.
6.    Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Adventure Motor Community Palembang.
7.    Biaya Administrasi untuk anggota baru sebesar Rp. 20.000.-
8.    Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
9.    Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
10.    Aktif mengikuti setiap kegiatan yang telah diagendakan oleh komunitas.
11.    Menjaga nama baik komunitas.
12.    Bebas dari minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dilarang di Indonesia.



PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA

1.    Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2.    Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
3.    Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
4.    Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.    Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
6.    Berhenti Atau mengundurkan diri.

PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3.    Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4.    Menghormati pendapat dan Usulan Community Anggota lain.
5.    Membayar iuran anggota.
6.    Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.


BAB III
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 7
S A N K S I

ü Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran lisan.
2.    Teguran tertulis.
3.    Dipecat dari keanggotaan AMCP.




PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI

1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan kepada anggota yang bersangkutan dalam rapat.

PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI

1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan penasehat.
2.    Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh penasehat.

BAB IV
KEUANGAN

PASAL 10
Sumber keuangan AMCP didapat dari :
1.    Iuran wajib Anggota.
2.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.

PASAL 11
Setiap anggota AMCP wajib membayar iuran rutin setiap 2 minggu sekali sebesar 5.000,-.

PASAL 12 
1.    Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara.
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam Rapat.

PASAL 13 
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama AMCP.



BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...