Pengertian agens hayati
menurut FAO (1988) adalah mikroorganisme, baik yang terjadi secara alami
seperti bakteri, cendawan, virus dan protozoa, maupun hasil rekayasa genetik (genetically
modified microorganisms) yang digunakan untuk mengendalikan
organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Pengertian ini hanya mencakup mikroorganisme,
padahal agens hayati tidak hanya meliputi mikroorganisme, tetapi juga organisme
yang ukurannya lebih besar dan dapat dilihat secara kasat mata seperti predator
atau parasitoid untuk membunuh serangga. Dengan demikian, pengertian agens
hayati perlu dilengkapi dengan kriteria menurut FAO (1997), yaitu organisme
yang dapat berkembang biak sendiri seperti parasitoid, predator,
parasit,
artropoda pemakan tumbuhan, dan patogen. Lebih jauh, jika diperhatikan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 411 tahun 1995 tentang pengertian agens
hayati maka maknanya menjadi lebih sempurna lagi, yaitu setiap organisme yang meliputi
spesies, subspesies, varietas, semua jenis serangga, nematoda, protozoa,
cendawan (fungi), bakteri, virus, mikoplasma, serta organisme lainnya dalam
semua tahap perkembangannya yang dapat dipergunakan untuk keperluan
pengendalian hama dan penyakit atau organisme pengganggu, proses produksi,
pengolahan hasil pertanian, dan berbagai keperluan lainnya (Menteri Pertanian
RI 1995). Definisi terakhir mempunyai pengertian bahwa agens hayati tidak hanya
digunakan untuk mengendalikan OPT, tetapi juga mencakup pengertian penggunaannya
untuk mengendalikan jasad pengganggu pada proses produksi dan pengolahan hasil
pertanian.
Semuga dapat bermanfaat
bagi para pembaca. “Spirit Education”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist