Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Pulau Sumbawa, Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya merupakan satu kesatuan wilayah administratif, yang waktu itu disebut Keresidenan Timor. Konstelasi Pemerintahan yang dianut Pemerintah Hindia Belanda sesuai dengan landasan politik yang bertujuan untuk menjamin kepentingan penjajah ialah tetap mengakui kedaulatan Swapraja dibawah pimpinan Raja-raja, yang seluruhnya berjumlah 48 Swapraja.
Hal tersebut diatur dalam perjanjian politik yang dikenal dengan Korte Verklaring. Dengan demikian hubungan antara raja-raja dengan Pemerintahan Hindia Belanda seolah-olah berada dalam kedudukan yang sama. Namun dalam kenyataannya, politik ini jelas hanya menguntungkan Pemerintah Kolonial.
Pemerintahan di Keresidenan Timor pada Zaman Hindia Belanda dipegang oleh seorang Pangreh Praja Belanda yang bergelar Residen dan dibantu oleh Asisten Residen. Dalam perkembangan selanjutnya keresidenan Timor dibagi dalam Afdeling-Afdeling Sumbawa, Flores, Sumba, Timor dan masing-masing Afdeling dikepalai oleh seorang Asisten Residen. Dibawah Afdeling terdapat Onder Afdeling yang meliputi beberapa Swapraja yang dikepalai oleh seorang Controuler dengan dibantu oleh beberapa Bestuur Asisten Bangsa Indonesia.
Konstelasi tersebut berlaku terus sampai dengan masa Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Masa Pemerintahan pendudukan Jepang tidak berlangsung lama, kurang lebih 3 tahun, Kepulauan Indonesia Bagian Timur dipegang oleh Angkatan Laut Jepang (KAIGUN) yang berpusat di Makasar, yang menjalankan roda Pemerintahan Sipil ialah seorang yang bergelar Minsaifu, bekas Afdeling diubah menjadi Ken, Ken dibagi dalam Bunken adalah Swapraja.
Pada waktu bala tentara Jepang menyerah kepada Sekutu tanggal 14 agustus 1945, Pemerintah Hindia Belanda turut membonceng masuk ke Indonesia yang dikenal dengan Pemerintahan NICA. Belanda kembali menguasai bekas Keresidenan Timor dan menjalankan politik pecah belahnya dengan maksud menghancurkan Republik Indonesia. Pada Tahun 1950 terbentuk Negara Indonesia Timur (NIT) dimana Swapraja-Swapraja yang ada dikonsolidir dengan membentuk federasi Raja-Raja.
Dengan Undang-Undang NIT Nomor 44 Tahun 1950 buatan Hindia Belanda, Federasi Swapraja diberi status daerah yang berhak menyelenggarakan Rumah Tangganya sendiri sehingga masing-masing Swapraja yang ada di Daerah Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya merupakan bagian dari daerah itu; namun dipihak lain berlaku pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, sehingga terjadi Dualisme pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang ini, DPRD yang ada berjalan terus dengan ketentuan bahwa tugas legislatif sepenuhnya dipegang oleh Dewan Pemerintah Harian, sedangkan Dewan Raja-Raja dihapus karena tidak sesuai dengan aspirasi politik saat itu dimana bentuk Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 dibentuk Propinsi Administrasi Sunda Kecil yang meliputi 6 (enam) Daerah termasuk Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya yang dengan Undang-Undang Darurat Nomor 9 tahun 1954 (Lembaran negara Tahun 1954 Nomor 66) Nama Sunda Kecil diganti dengan Nusa Tenggara.
Guna mencegah kesimpangsiuran tafsiran dan pengertian mengenai Daerah Otonom, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pada Tahun 1958 dileluarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 115) yang membentuk 3 (tiga) Daerah Tingkat I dalam Wilayah Propinsi Administratif Nusa Tenggara termasuk Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang meliputi Daerah Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya.
Pada waktu yang sama, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dibentuklah 12 (dua belas) Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur termasuk Daerah Tingkat II Sumba Timur, dengan demikian secara De Yure, Roda Pemerintahan Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Sumba Timur sudah ada pada waktu itu, sedangkan secara De Facto baru berlaku sejak tanggal 20 Desember 1958 yaitu sesudah dibubarkannya bekas daerah Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya sekaligus pada tanggal tersebut Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur : W. J. Lalamentik meresmikan 5 (lima) Kabupaten di Timor termasuk Alor, 2 (dua) Kabupaten di Sumba dan 5 (lima) Kabupaten lainnya di Flores.
Mulai saat pembentukan tanggal 20 Desember 1958, bekas Kepala Daerah dari Daerah bentuk lama ditugaskan sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam wadah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan segala urusan Rumah tangga daerah Swapraja yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat, menjadi urusan Tingkat II yang bersangkutan. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 18/Des.15 / 2 / 23 /, tanggal 15 desember 1960, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1961 Anggaran Belanja Swapraja-Swapraja dibuat dan dimasukkan dalam Anggaran Belanja Daerah-Daerah Tingkat II yang meliputinya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor Pem. 66/1/35, Tanggal 5 Juni 1962 dibentuk 64 Kecamatan di Propinsi NTT termasuk 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Sumba Timur, suatu indikasi kearah penghapusan Swapraja secara bertahap. Dengan demikian secara De Facto, 45 Swapraja yang ada di Propinsi NTT saat itu sudah dihapus, namun secara De Yure baru pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, dimana 7 (tujuh) diantaranya ada di Kabupaten Sumba Timur yakni Swapraja : Kanatang-Kapunduk; Lewa-Kambera; Tabundung; Melolo; Rindi; Mangili; Waijilu dan Swapraja Masu-Karera. Dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumba Timur Nomor 26/DD/1/11, Tanggal 27 Juli 1962 dibentuk 99 Desa Gaya Baru di Kabupaten Sumba Timur dari penyatuan 310 buah kampung yang ada pada waktu itu. Dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor 11 tahun 1970 dibentuk Koordinator Pemerintahan Kota Waingapu, Perwakilan Kecamatan Pandawai-Haharu dan perwakilan Kecamatan Paberiwai-Ngadu Ngala yang dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1996 Nomenklatur Perwakilan Kecamatan dirubah menjadi Kecamatan Pembantu.
Dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT, pada Tahun 1981 dibentuk 5 (lima) Kelurahan di Kabupaten Sumba Timur yakni 4 (empat) Kelurahan di Kopeta Waingapu dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Lewa dan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Kelurahan-Kelurahan persiapan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, telah disahkan pembentukan Kelurahan dimana antara lainnya 5 (lima) Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur, yakni Kelurahan : Lambanapu, Mauliru, Kawangu, Kaliuda dan Kelurahan Lumbukori.
Selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT Nomor 385 Tahun 1998 tentang pengukuhan 316 desa/kelurahan persiapan dan eks unit pemukiman transmigrasi menjadi desa/kelurahan definitif di Propinsi Dati I NTT, dibentuk lagi 5 (lima) kelurahan di Kabupaten Sumba Timur yakni 3 (tiga) Kelurahan di Kecamatan Haharu serta di Kecamatan Tabundung dan Kecamatan Paberiwai masing-masing 1 (satu) Kelurahan.
Memasuki Otonomi Daerah, sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dilakukan lagi penataan kewenangan dan kelembagaan antara lain pembentukan 7 (tujuh) kecamatan baru yang merupakan peningkatan status kecamatan pembantu dan pemekaran dari kecamatan-kecamatan yang sudah ada, masing-masing dengan Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 17 Tahun 2000 (Kecamatan Karera, Kahaungu Eti, Wulla Waijilu), Nomor 18 Tahun 2000 (Kecamatan Pinu Pahar), Nomor 26 Tahun 2000 (Kecamatan Rindi), Nomor 27 Tahun 2000 (Kecamatan Matawai La Pawu) dan Nomor 28 Tahun 2000 (Kecamatan Nggaha Ori Angu). Sejalan dengan itu pula dengan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 131/146.1/19/1/KTB/2001 dikukuhkan 16 desa hasil pemekaran menjadi desa definitif. Kemudian melihat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di beberapa kelurahan maka melalui Perda Nomor 13 tahun 2002, sebanyak 5 (lima) kelurahan yakni Kelurahan Kaliuda, Billa, Kuta, Rambangaru dan Kananggar dirubah statusnya menjadi desa Dengan penetapan tersebut maka wilayah Kabupaten Sumba Timur terdiri dari 15 kecamatan, 123 desa dan 16 kelurahan. Sampai dengan tahun 2007 telah dilakukan pemekaran kecamatan/kelurahan/desa menjadi 22 kecamatan, 140 desa dan 16 kelurahan.
So little information from me, I hope this information can be useful to readers.
Please understand, if there are any in-one word in writing.
Do not forget to follow and wait for his comments.
Source: from various sites that I can not mention one by one.
Source: from various sites that I can not mention one by one.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist