Tidak
Memiliki SIM
Menurut Pasal
281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap
kali Anda mengendarai motor.
Mengemudi
Tidak Konsentrasi
Hati hati
juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi
pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan
Motor
Bagi
pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak
jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman
alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu
dan Markah
Jangan
abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan
yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu
Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak
Bawa STNK
Nah, buat
biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap
pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
Helm
Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai
helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor.
Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang
tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan
Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu
nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena
menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor
Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang
diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist