Selamat malam pengunjung
setia blog saya “Maz Echo Site’s”. Malam ini, malam ketiga Bulan Ramadhan 1433
H. Ane mau berbagi cerita sedikit dengan saudara-saudara ikhwanul muslimin. Ya,
semuga artikel ini dapat bermanfaat buat kawan-kawan sekalian..
Ok, siapkan secangkir kopi
hangat, dan sedikit cemilan.. hehehe… selamat membaca…!!!!!!!!
Di tengah arus media yang begitu pesat di tengah
masyarakat saat ini, seperti tayangan-tayangan film, sineron, reality show,
infotainment dan yang lainnya tanpa disadari telah merasuki hati dan pemikiran
kita. Hingga kita terlarut kedalamnya. Padahal acara-acara tersebut justru
menggerus nilai-nilai islam yang masih hidup di rumah-rumah kita.
Saat ini keluarga-keluarga Muslim menjadi harapan
tempat bersemainya kembali ideologi Islam. Keluarga dengan ayah sebagai
pemimpin dan pengayom seluruh anggota dan ibu sebagai poros aktivitas dalam
rumah tangga menjadi tumpuan lahirnya generasi-generasi yang kelak akan menata
kembali peradaban dunia dengan Islam.
Sejalan dengan waktu, serangan musuh-musuh Islam yang
dipelopori oleh AS mengalir makin kuat. Mereka berobsesi untuk menjebol benteng
terakhir pertahanan umat Islam, yakni keluarga-keluarga Muslim. Skenario telah
disusun dan agen-agen pun mulai digerakkan. Di bawah bendera PBB, agen-agen ini
menggelar aksi-aksi tingkat internasional untuk menjustifikasi langkah-langkah
penghancuran keluarga Muslim. Salah satu gerakan yang ingin menghancurkan
keluarga muslim yaitu kaum feminisme. Kalangan feminis terus berupaya
mengacak-acak kehidupan sosial umat Islam. Mereka mencoba mencangkokkan
pemikirannya ke dalam aturan yang sudah ada. Lembaga-lembaga feminis seperti
Kalyanamitra, Rifka Annisa, Yasanti dan LSPPA (Lembaga Studi dan pengembangan
Perempuan dan Anak) termasuk yang terbilang aktif mengusung isu jender. Salah
satu yang pernah mereka gulirkan adalah amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun
1974. Amandemen UU Perkawinan telah lama digagas Para aktivis yang mengklaim
pembela hak perempuan, pasca Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang
dimotori feminis Musdah Melia. CLDKHI memang secara terang-terangan dan frontal
menyerang Islam, karena itu langsung dianulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
bahkan sempat mengeluarkan larangan untuk menyebarluaskan CLDKHI yang berbasis
ideologi sekularisme kapitalis itu. draft amandemen UU Perkawinan versi feminis
jelas sangat berbahaya. Pertama, UU Perkawinan yang dibangun atas landasan
Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) itu berupaya mereduksi ajaran Islam
tentang pernikahan. Seperti penentangan atas poligami, perombakan hukum tentang
masa iddah dalam kasus perceraian dan relasi yang mengatur hubungan suami dan
istri. Menggiring masyarakat menuju liberalisasi. Larangan menikah di bawah
usia 18 tahun, sekalipun pelaku sudah matang secara fisik, mental dan ekonomi,
sama saja dengan menggiring masyarakat menuju pintu seks bebas. Penyamarataan
peran antara suami dan istri, berpeluang besar menimbulkan konflik kepentingan
yang berujung pada perceraian. Juga, melemahkan peran pendidikan anak dan
kelahiran generasi-generasi berkualitas dari sebuah keluarga. Semua ini hanya
akan menghantarkan keluarga muslim dalam kehancuran.
Penghancuran keluarga adalah konspirasi keji yang
didesain Barat untuk menjauhkan syariat Islam dari umatnya. Upaya ini harus
ditangkal dengan mengeksiskan syariat Islam ke dalam seluruh sendi kehidupan
sekaligus menguatkan institusi pernikahan. Larangan Poligami merupakan salah
satu upaya yang di desain untuk menjauhkan masyarakat untuk menerapkan syariat
islam. Karena poligami merupakan bagian dari syariat islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist