Rabu, 25 Juli 2012

WASPADA PENGHANCURAN KELUARGA MUSLIM BERKEDOK FEMINISME




Selamat malam pengunjung setia blog saya “Maz Echo Site’s”. Malam ini, malam ketiga Bulan Ramadhan 1433 H. Ane mau berbagi cerita sedikit dengan saudara-saudara ikhwanul muslimin. Ya, semuga artikel ini dapat bermanfaat buat kawan-kawan sekalian..
Ok, siapkan secangkir  kopi hangat, dan sedikit cemilan.. hehehe… selamat membaca…!!!!!!!!
Di tengah arus media yang begitu pesat di tengah masyarakat saat ini, seperti tayangan-tayangan film, sineron, reality show, infotainment dan yang lainnya tanpa disadari telah merasuki hati dan pemikiran kita. Hingga kita terlarut kedalamnya. Padahal acara-acara tersebut justru menggerus nilai-nilai islam yang masih hidup di rumah-rumah kita.
Saat ini keluarga-keluarga Muslim menjadi harapan tempat bersemainya kembali ideologi Islam. Keluarga dengan ayah sebagai pemimpin dan pengayom seluruh anggota dan ibu sebagai poros aktivitas dalam rumah tangga menjadi tumpuan lahirnya generasi-generasi yang kelak akan menata kembali peradaban dunia dengan Islam. 



Sejalan dengan waktu, serangan musuh-musuh Islam yang dipelopori oleh AS mengalir makin kuat. Mereka berobsesi untuk menjebol benteng terakhir pertahanan umat Islam, yakni keluarga-keluarga Muslim. Skenario telah disusun dan agen-agen pun mulai digerakkan. Di bawah bendera PBB, agen-agen ini menggelar aksi-aksi tingkat internasional untuk menjustifikasi langkah-langkah penghancuran keluarga Muslim. Salah satu gerakan yang ingin menghancurkan keluarga muslim yaitu kaum feminisme. Kalangan feminis terus berupaya mengacak-acak kehidupan sosial umat Islam. Mereka mencoba mencangkokkan pemikirannya ke dalam aturan yang sudah ada. Lembaga-lembaga feminis seperti Kalyanamitra, Rifka Annisa, Yasanti dan LSPPA (Lembaga Studi dan pengembangan Perempuan dan Anak) termasuk yang terbilang aktif mengusung isu jender. Salah satu yang pernah mereka gulirkan adalah amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Amandemen UU Perkawinan telah lama digagas Para aktivis yang mengklaim pembela hak perempuan, pasca Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang dimotori feminis Musdah Melia. CLDKHI memang secara terang-terangan dan frontal menyerang Islam, karena itu langsung dianulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sempat mengeluarkan larangan untuk menyebarluaskan CLDKHI yang berbasis ideologi sekularisme kapitalis itu. draft amandemen UU Perkawinan versi feminis jelas sangat berbahaya. Pertama, UU Perkawinan yang dibangun atas landasan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) itu berupaya mereduksi ajaran Islam tentang pernikahan. Seperti penentangan atas poligami, perombakan hukum tentang masa iddah dalam kasus perceraian dan relasi yang mengatur hubungan suami dan istri. Menggiring masyarakat menuju liberalisasi. Larangan menikah di bawah usia 18 tahun, sekalipun pelaku sudah matang secara fisik, mental dan ekonomi, sama saja dengan menggiring masyarakat menuju pintu seks bebas. Penyamarataan peran antara suami dan istri, berpeluang besar menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada perceraian. Juga, melemahkan peran pendidikan anak dan kelahiran generasi-generasi berkualitas dari sebuah keluarga. Semua ini hanya akan menghantarkan keluarga muslim dalam kehancuran.
Penghancuran keluarga adalah konspirasi keji yang didesain Barat untuk menjauhkan syariat Islam dari umatnya. Upaya ini harus ditangkal dengan mengeksiskan syariat Islam ke dalam seluruh sendi kehidupan sekaligus menguatkan institusi pernikahan. Larangan Poligami merupakan salah satu upaya yang di desain untuk menjauhkan masyarakat untuk menerapkan syariat islam. Karena poligami merupakan bagian dari syariat islam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...