Sabtu, 22 Juni 2013

Indonesia dan Sistem Pengelolaan Sampah


            Sampah telah menjadi masalah klasik bagi setiap negara karena berkaitan dengan kondisi lingkungan negara itu sendiri. Tidak heran bila banyak negara yang mulai mengalakkan program re-use dan re-cycle atas sampah - sampah yang ada. Di Indonesia sendiri, masalah sampah juga merupakan masalah yang tidak mudah diselesaikan. Walaupun pemerintah telah menggalakkan program bank sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang ada, namun masalah lingkungan dan sampah di Indonesia masih tetap ada.

Berikut ini adalah Pasal yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Indonesia :

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini dimaksud dengan :
1.    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3.    Sumber sampah adalah asal timbunan sampah.
4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbunan sampah.
5.   Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6.  Tempat penanpungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah.
8. Tempat pemprosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemprosesan akhir sampah.

PASAL 2

1)     Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-undang ini terdiri atas:
a.       Sampah rumah tangga
b.      Sampah sejenis sampah rumah tangga
c.       Sampah spesifik
2)  Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  a berasal dari kegiatan sehari hari dalam rumah tangga, tidak termaksud tinja dan sampah spesifik.
3)  Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
4)    Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
a.       Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun
b.      Sampah yang timbul akibat bencana
c.       Puing bongkaran bangunan
d.      Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah
e.       Sampah yang tibul secara tidak periodik

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup.

........................ Demikian Semoga Bermanfaat .......................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...