ANGGARAN DASAR
& ANGGARAN RUMAH TANGGA AMCP
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus Harian
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2. Pengurus
Harian berkedudukan di secretariat Organisasi .
3. Pengurus Harian
merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
4. Pengurus
Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5. Pengurus Harian
mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam rapat harian.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1. Melaksanakan keputusan.
2. Mengambil
keputusan dan memberikan arahan kepada anggota AMCP.
3. Menyelenggarakan
rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada.
5. Mengumpulkan
uang iuran Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Harian
terdiri dari:
1. Penasehat
2. Ketua Umum
3. Ketua Harian
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Divisi – divisi
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang
anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 2
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
HARIAN
1. Penasehat
ü Mengawasi, mengarahkan dan membina ketua dan anggota lainnya jika
melakukan kesalahan yang menyangkut AMCP.
2. Ketua Umum
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2. Ketua Umum
berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3. Ketua Umum diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1. Mengepalai Pengurus Harian.
2. Mengkoordinir Pengurus Harian.
3. Mewakili
organisasi dalam kerja–kerja eksternal.
4. Mempersiapkan,
melaksanakan dan mengawasi keputusan.
5. Melaksanakan program organisasi.
3. Ketua Harian
1. Ketua Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2. Ketua Harian berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3. Ketua Harian diangkat dan
diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
ü Mewakili/menggantikan kedudukan Ketua Umum apabila yang bersangkutan
tidak bisa melaksanakan tugasnya/berhalangan.
4. Sekretaris
1. Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh rapat pleno reguler.
2.
Sekretaris berkedudukan di Sekretariat.
3. Sekretaris diangkat dan
diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.
Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal
dan eksternal organisasi dengan dibantu oleh ketua 1 dan ketua 2.
2. Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3.
Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis
untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
4. Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
5. Bendahara
ü Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh
untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.
Mengumpulkan iuran per minggu.
2.
Mengarsipkan pengeluaran dan pemasukan biaya.
3.
Melaporkan hasil keuangan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota AMCP adalah :
1. Kelompok / Club Otomotif Roda Dua
yang berdomisili di Palembang dan sekitarnya.
2. Memiliki SIM C yang masih aktif
berikut surat kendaraannya (STNK).
3. Menyepakati AD/ART.
4.
Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program AMCP.
5.
Mengisi
formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh region tempat anggota baru
mendaftar diisi secara lengkap dan jelas. Pas photo ukuran 3x4 (2 lembar) untuk
ditempel pada formulir pendaftaran dan di buku arsip.
6.
Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Adventure Motor
Community Palembang.
7.
Biaya
Administrasi untuk anggota baru sebesar Rp. 20.000.-
8.
Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
9.
Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan
melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
10.
Aktif mengikuti
setiap kegiatan yang telah diagendakan oleh komunitas.
11.
Menjaga nama
baik komunitas.
12.
Bebas dari
minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dilarang di Indonesia.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Ikut
terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2. Memberikan
kritikan dan usulan kepada organisasi.
3. Mendapatkan
Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
4. Menyampaikan
Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5. Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
6. Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
2. Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan program serta
Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4. Menghormati pendapat dan Usulan Community Anggota
lain.
5. Membayar iuran anggota.
6. Berperan
Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN
ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
ü Sanksi yang diberikan pada
setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Dipecat
dari keanggotaan AMCP.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar
penilaian yang benar dan adil.
2. Hasil
keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan kepada anggota yang bersangkutan dalam rapat.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN
DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi
berhak melakukan pembelaan diri di depan penasehat.
2. Jika pembelaan diri diterima maka
rehabilitasi harus diberikan oleh penasehat.
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan AMCP didapat dari :
1. Iuran wajib
Anggota.
2. Donasi yang
tidak mengikat dari simpatisan.
PASAL 11
Setiap anggota AMCP wajib membayar iuran rutin setiap 2 minggu sekali sebesar 5.000,-.
PASAL 12
1. Pengelola
dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara.
2. Pertanggung
jawaban keuangan disampaikan dalam Rapat.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan
di bank atas nama AMCP.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist