Tidak Memiliki SIM
Menurut
Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM
Anda setiap kali Anda mengendarai motor.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati
hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena
sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling
banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi
pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak
jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman
alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan
abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan
yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu
Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah,
buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288,
setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu
pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang
motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda
Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu
nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena
menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor
Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang
diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Oke, Semuga bermanfaat buat bro/sist saat akan melakukan perjalanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa Follow mas bro & mbak sist